PENGARUH PENDIDIKAN FORMAL, PELATIHAN, DAN INTENSITAS PERTEMUAN TERHADAP KOMPETENSI PENYULUH PERTANIAN (Mayda Fadhilah ‘Ulya)


REVIEW JURNAL PENGARUH PENDIDIKAN FORMAL,
PELATIHAN, DAN INTENSITAS PERTEMUAN 
TERHADAP KOMPETENSI PENYULUH PERTANIAN
Oleh : Mayda Fadhilah ‘Ulya (18/430446/PN/15763)

Penyuluhan (extention education) merupakan upaya untuk mengubah perilaku seseorang ke arah yang lebih baik dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dalam dunia pertanian kegiatan penyuluhan merupakan pendidikan nonformal yang sasarannya kepada petani dan keluarganya. Penyuluhan pertanian mengalamiberbagai tuntutan perubahan,hal ini disebabkan oleh perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi (otonomi daerah) sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Tetapi dalam realisasi penyuluhan tersebut sangat ditentukan oleh kebijakan dari pimpinan daerah.
Penyuluh dituntut untuk dapat bekerja profesional menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Pergeseran pendekatan penyuluhan dari top down ke arah partisipatif dengan memberikan kesempatan pada masyarakat untuk aktif seluasluasnyadalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi merupakan tantangan tersendiri bagi penyuluh pertanian. Realisasinya menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat tidaklah mudah. Oleh karena itu, keberhasilan penyuluhan diduga berkorelasi positif dengan kualitas penyuluh di lapangan. Idealnya penyuluh lapangan harus mampu berimprovisasi secara bertanggung jawab sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan yang dihadapi, namun tenaga-tenaga yang profesional semacam itu pada saat ini belum cukup tersedia. Kondisi tersebut mengindikasikan perlunya berbagai pihak untuk mengkaji bagaimana meningkatkan kualitas penyuluh.
Upaya untuk meningkatkan kompetensi di antaranya melalui peningkatan pendidikan formal, pelatihan, pertemuan atau diskusi antarpenyuluh, menyediakan lahan/tempat uji coba inovasi pertanian, penyediaan sarana dan prasarana penyuluhan, dan kegiatan lainnya. Pendidikan formal bagi penyuluh pertanian ditujukan untuk meningkatkan kemampuan, sikap, dan keterampilannya yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan sebagai penyuluh. Semakin tinggi pendidikan seorang penyuluh maka dakan berpengaruh terhadap komptensi individu penyuluh tersebut.
Tingkat pendidikan formal penyuluh cukup beragam. Rata-rata tingkat pendidikan formal penyuluhan berada dalam kategori rendah.Keragaman dalam penyebaran tingkat pendidikan formal ini terkait dengan beragamnya kemampuan (terutama finansial) dan kesempatan penyuluh untuk mengikuti pendidikan formal. Kenyataannya untuk melanjutkan pendidikan formal seperti program beasiswa atau tugas belajar masih sangat terbatas. Hal ini tentunyta menjadi pekerjaan penting pemerintah dan lembaga penyuluhan sebagai upaya meningkatkan sumber daya manusia penyuluh.
Peningkatan kompetensi akan lebih baik apabila dilakukan pelatihan. Pelatihan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan penyuluh sehingga kinerjanya dapat meningkat sesuai kebutuhan. Jika frekuensi pelatihan sering dilakukan, maka penyuluh mendapatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam kegiatan penyuluhan. Di sisi lain, mengikuti kegiatan pelatihan tidak hanya mendapatkan ilmu pengetahuan saja, akan tetapi penyuluh sangat dimungkinkan untuk mendapatkan aspek lain yang berguna untuk meningkatkan kemampuanya.
Aspek lain tersebut di antaranya: berinteraksi dengan nara sumber (instruktur) pelatihan, berbagi (sharing) pengalaman dengan sesama penyuluh, memperoleh energi baru (motivasi) untuk belajar, serta informasi terbaru lainnya yang diperlukan dalam penyuluhan. Internsitas Intensitas pelatihan yang diikuti penyuluh dalam lima tahun terakhir menunjukkan sebagian besar (71%) sangat rendah. Hal ini menunjukkan pemerintah dan lembaga penyuluhan dalam meningkatkan SDM penyuluh di tempat penelitian masih sangat rendah. Jika minimnya pelatihan dikarenakan keterbatasan dana, pelatihan dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai teknologi informasi dan komunikasi.
Jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, menyebutkan bahwa di tingkat kecamatan dibentuk Balai Penyuluhan sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha. Jika balai penyuluhan berada ditingkat kecamatan, maka ditingkat desa/kelurahan terdapat Pos penyuluhan desa/kelurahan. Fungsinya sebagai wahana komunikasi dan tukar informasi khususnya antar penyuluh serta untuk memecahkan berbagai masalah yang terkait dengan kegiatan penyuluhan pertanian yang dihadapi di tempat kerjanya masing-masing. Intensitas pertemuan rutin antar penyuluh cukup tinggi dimana dilakukan sebulan dua kali.
Kompetensi penyuluh pertanian adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung oleh sikapnya dalam melaksanakan tugas penyuluhan dalam memberdayakan petani.Penyuluh dalam memberdayakan petani terdapat tujuh kompetensi yaitu:
1) Kompetensi Pemahaman Potensi Wilayah;
2) Kompetensi Komunikasi Inovasi;
3) Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran;
4) Kompetensi Pengelolaan Pembaharuan;
5) Kompetensi Pengelolaan Pelatihan;
6) Kompetensi Pengembangan Kewirausahaan;
7) Kompetensi Pemandu Sistem Jaringan (Anwas, 2009 cit Anwas 2013).
Ketiga faktor sebelumnya yaitu pendidikan formal, intensitas pelatihan dan intensitas pertemuan rutin mempengaruhi kompetensi penyuluh. Tetapi tidak menuntuk kemungkinan terdapat berbagai aspek lain yang mempengaruhi komptensi penyuluh pertanian.


DAFTAR PUSTAKA :
Anwas,O.M.2013. Pengaruh pendidikan formal, pelatihan, dan intensitas pertemuan terhadap kompetensi penyuluh pertanian. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan 19 (1).

Comments

Popular posts from this blog

KEBERHASILAN PENYULUH KELOMPOK TANI GEMAH RIFAH I DENGAN METODE PENDEKATAN KELOMPOK

KAPASITAS PENYULUH PERTANIAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS PERTANIAN DI JAWA TIMUR oleh Merytania Desafira

Resume Jurnal "KAPASITAS PENYULUH PERTANIAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS PERTANIAN DI JAWA TIMUR"