PENGARUH PENDIDIKAN FORMAL, PELATIHAN, DAN INTENSITAS PERTEMUAN TERHADAP KOMPETENSI PENYULUH PERTANIAN (Mayda Fadhilah ‘Ulya)
REVIEW
JURNAL PENGARUH PENDIDIKAN FORMAL,
PELATIHAN,
DAN INTENSITAS PERTEMUAN
TERHADAP KOMPETENSI PENYULUH PERTANIAN
Oleh
: Mayda Fadhilah ‘Ulya (18/430446/PN/15763)
Penyuluhan (extention education) merupakan upaya
untuk mengubah perilaku seseorang ke arah yang lebih baik dalam meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dalam dunia pertanian kegiatan
penyuluhan merupakan pendidikan nonformal yang sasarannya kepada petani dan
keluarganya. Penyuluhan pertanian mengalamiberbagai tuntutan perubahan,hal ini
disebabkan oleh perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi menjadi
desentralisasi (otonomi daerah) sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Tetapi dalam realisasi
penyuluhan tersebut sangat ditentukan oleh kebijakan dari pimpinan daerah.
Penyuluh dituntut untuk dapat bekerja profesional
menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Pergeseran
pendekatan penyuluhan dari top down ke arah partisipatif dengan
memberikan kesempatan pada masyarakat untuk aktif seluasluasnyadalam memecahkan
masalah-masalah yang dihadapi merupakan tantangan tersendiri bagi penyuluh
pertanian. Realisasinya menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat tidaklah mudah.
Oleh karena itu, keberhasilan penyuluhan diduga berkorelasi positif dengan
kualitas penyuluh di lapangan. Idealnya penyuluh lapangan harus mampu
berimprovisasi secara bertanggung jawab sesuai dengan situasi dan kondisi
lapangan yang dihadapi, namun tenaga-tenaga yang profesional semacam itu pada
saat ini belum cukup tersedia. Kondisi tersebut mengindikasikan perlunya
berbagai pihak untuk mengkaji bagaimana meningkatkan kualitas penyuluh.
Upaya untuk meningkatkan kompetensi di antaranya
melalui peningkatan pendidikan formal, pelatihan, pertemuan atau diskusi
antarpenyuluh, menyediakan lahan/tempat uji coba inovasi pertanian, penyediaan
sarana dan prasarana penyuluhan, dan kegiatan lainnya. Pendidikan formal bagi
penyuluh pertanian ditujukan untuk meningkatkan kemampuan, sikap, dan
keterampilannya yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan sebagai penyuluh. Semakin
tinggi pendidikan seorang penyuluh maka dakan berpengaruh terhadap komptensi
individu penyuluh tersebut.
Tingkat pendidikan formal penyuluh cukup beragam. Rata-rata
tingkat pendidikan formal penyuluhan berada dalam kategori rendah.Keragaman dalam
penyebaran tingkat pendidikan formal ini terkait dengan beragamnya kemampuan (terutama
finansial) dan kesempatan penyuluh untuk mengikuti pendidikan formal.
Kenyataannya untuk melanjutkan pendidikan formal seperti program beasiswa atau
tugas belajar masih sangat terbatas. Hal ini tentunyta menjadi pekerjaan
penting pemerintah dan lembaga penyuluhan sebagai upaya meningkatkan sumber
daya manusia penyuluh.
Peningkatan kompetensi akan lebih baik apabila
dilakukan pelatihan. Pelatihan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan penyuluh
sehingga kinerjanya dapat meningkat sesuai kebutuhan. Jika frekuensi pelatihan
sering dilakukan, maka penyuluh mendapatkan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang dibutuhkan dalam kegiatan penyuluhan. Di sisi lain, mengikuti
kegiatan pelatihan tidak hanya mendapatkan ilmu pengetahuan saja, akan tetapi
penyuluh sangat dimungkinkan untuk mendapatkan aspek lain yang berguna untuk
meningkatkan kemampuanya.
Aspek lain tersebut di antaranya: berinteraksi
dengan nara sumber (instruktur) pelatihan, berbagi (sharing) pengalaman
dengan sesama penyuluh, memperoleh energi baru (motivasi) untuk belajar, serta
informasi terbaru lainnya yang diperlukan dalam penyuluhan. Internsitas Intensitas
pelatihan yang diikuti penyuluh dalam lima tahun terakhir menunjukkan sebagian besar
(71%) sangat rendah. Hal ini menunjukkan pemerintah dan lembaga penyuluhan
dalam meningkatkan SDM penyuluh di tempat penelitian masih sangat rendah. Jika
minimnya pelatihan dikarenakan keterbatasan dana, pelatihan dapat dilakukan
dengan memanfaatkan berbagai teknologi informasi dan komunikasi.
Jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, menyebutkan
bahwa di tingkat kecamatan dibentuk Balai Penyuluhan sebagai tempat pertemuan
para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha. Jika balai penyuluhan berada
ditingkat kecamatan, maka ditingkat desa/kelurahan terdapat Pos penyuluhan
desa/kelurahan. Fungsinya sebagai wahana komunikasi dan tukar informasi
khususnya antar penyuluh serta untuk memecahkan berbagai masalah yang terkait dengan
kegiatan penyuluhan pertanian yang dihadapi di tempat kerjanya masing-masing. Intensitas
pertemuan rutin antar penyuluh cukup tinggi dimana dilakukan sebulan dua kali.
Kompetensi penyuluh pertanian adalah kemampuan yang dilandasi
oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung oleh sikapnya dalam melaksanakan tugas
penyuluhan dalam memberdayakan petani.Penyuluh dalam memberdayakan petani terdapat
tujuh kompetensi yaitu:
1) Kompetensi Pemahaman Potensi Wilayah;
2) Kompetensi Komunikasi Inovasi;
3) Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran;
4) Kompetensi Pengelolaan Pembaharuan;
5) Kompetensi Pengelolaan Pelatihan;
6) Kompetensi Pengembangan Kewirausahaan;
7) Kompetensi Pemandu Sistem Jaringan (Anwas, 2009
cit Anwas 2013).
Ketiga
faktor sebelumnya yaitu pendidikan formal, intensitas pelatihan dan intensitas
pertemuan rutin mempengaruhi kompetensi penyuluh. Tetapi tidak menuntuk
kemungkinan terdapat berbagai aspek lain yang mempengaruhi komptensi penyuluh
pertanian.
DAFTAR
PUSTAKA :
Anwas,O.M.2013. Pengaruh pendidikan formal, pelatihan, dan
intensitas pertemuan terhadap kompetensi penyuluh pertanian. Jurnal
Pendidikan dan Kebudayaan 19 (1).
Comments
Post a Comment