Efektivitas Peran Penyuluh Swadaya Dalam Pemberdayaan Petani di Provinsi Jawa Barat Oleh Daniel F.O.P
REVIEW JURNAL
Efektivitas Peran Penyuluh Swadaya Dalam Pemberdayaan Petani di Provinsi Jawa Barat
Oleh : Daniel Frans Oktavian Putra 18/430438/PN/15755
Berkurangnya tenaga penyuluh saat ini
menyebabkan terjadi kesenjangan dalam
mendampingi petani di perdesaan. Kurun waktu
2001 sampai 2016 terjadi penurunan jumlah
penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar
25%, akibat pensiun, alih fungsi jabatan dan
berkurangnya pengangkatan tenaga penyuluh
oleh pemerintah. Pusluhtan-Kementan (2017)
mencatat terdapat 25.332 orang penyuluh PNS,
6.069 orang CPNS Penyuluh dan 13.018 orang
Penyuluh kontrak Tenaga Harian Lepas Tenaga
Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Jumlah
desa dan kelurahan yang memerlukan
pendampingan penyuluh untuk petani adalah
74.093 desa dan 8.412 kelurahan (Permendagri
No. 39 Tahun 2015), sehingga amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang
menyatakan bahwa penyediaan penyuluh
sedikitnya satu penyuluh untuk setiap desa sulit
untuk terpenuhi.
Berkurangnya tenaga penyuluh
pemerintah di lapangan menyebabkan
kesenjangan inovasi petani terhadap perubahan
informasi yang cepat dan menurunnya efektivitas
kegiatan penyuluhan. Akibatnya petani tidak
berdaya dalam menghadapi perubahan di
lingkungannya sendiri terutama mengenai usaha tani. Sehingga peran penyuluh
masih dibutuhkan kehadirannya oleh petani untuk
mengatasi hal tersebut.
Maka dari itu, muncul penyuluh swadaya. Penyuluh swadaya dapat
berperan dalam melaksanakan penyuluhan
kepada petani di komunitasnya dengan baik karena penyuluh swadaya berasal dari suatu bagian dari kelompok tani misalnya ketua kelompok tani yang dengan mudah dapat melakukan komunikasi dengan baik karena sudah adanya relasi dari awal pembentukan kelompok tani yang memudahkan proses pelaksanaan penyuluhan tersebut. Penyuluh
swadaya mampu berperan dalam penyuluhan ke
petani sehingga proses diseminasi inovasi
teknologi dan sistem belajar petani ke petani
cenderung lancar dan berkelanjutan. Penyuluh swadaya adalah
pemberi motivasi kepada setiap petani agar petani dapat mengikuti penyuluhan dengan baik dan mengembangkan usaha tani kelompok tani tersebut.
Potensi
penyuluh swadaya untuk dapat terlibat lebih
intensif berperan dalam penyelenggaraan
penyuluhan saat ini karena melihat kurangnya penyuluh pemerintah yang diberikan.
Secara nasional jumlah penyuluh swadaya yang
bergerak di sektor pertanian saat ini sebanyak
21.438 orang (Pusluhtan-Kementan 2017).
Sementara untuk Provinsi Jawa Barat sendiri
terdapat 2.122 orang penyuluh swadaya. Oleh
karena itu, hadirnya penyuluh swadaya
diharapkan dapat mengatasi salah satu
permasalahan kurangnya tenaga penyuluh dalam
memberdayakan petani. Beberapa perubahan yang diharapkan
dengan adanya penyuluh swadaya adalah
meningkatkan efektivitas penyuluhan dan
pemberdayaan petani. Hasil dari kegiatan
pemberdayaan petani oleh penyuluh swadaya
tersebut diharapkan terjalinnya kerjasama sesama
petani yang semakin kuat, petani memiliki
kemampuan dalam mencari dan memilih
informasi yang sesuai untuk memenuhi
kebutuhannya dan peluang, serta memiliki
adaptasi inovasi pada lingkungan petani.
DAFTAR PUSTAKA
Haryanto Y., Sumardjo, S. Amanah, dan P. Tjitropranoto. 2017. Efektivitas Peran Penyuluh Swadaya Dalam Pemberdayaan Petani di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian. 20(2): 141-154.
Comments
Post a Comment