RESUME JURNAL
Perkembangan Penyuluhan Pertanian Dalam Mendukung Pertumbuhan Pertanian Di Indonesia
Oleh:
Mavericka Nabila Hermawan
(18/427787/PN/15567)

Penyuluhan pertanian dalam pelaksanaannya dianggap sangat membantu perkembangan pertanian dengan berbagai upaya berupa motivasi dan inovasi yang diberikan oleh penyuluh dengan sasaran utamanya ialah para petani di Indonesia yang terjun langsung melaksanakan kegiatan pertanian. Tujuan dari pelaksanaan jurnal ini yaitu, untuk memaparkan perkembangan penyuluhan pertanian dan bagaimana dukungan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 terhadap penyelenggaraan penyuluhan. Penyuluhan pertanian yaitu proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 03 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian).
Perlu dilakukan pengembangan potensi sumber daya manusia penyuluh pertanian guna meningkatkan kualitas program penyuluhan itu sendiri. Komponen pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah: (1) learning (pengembangan pengetahuan); (2) development (pertumbuhan potensi); (3) training (aplikasi pengembangan keterampilan); dan (4) education (pengembangan pemahaman terkait bidang tertentu). Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, otoritas penyuluhan pertanian juga telah didelegasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tingkat kabupaten. Pada bulan Oktober 2006, telah diundangkan UU Nomor 16/2006 tentang SP3K. Salah satu amanat UU tersebut adalah pembentukan kelembagaan penyuluhan pada berbagai level administrasi pemerintahan, selain itu pemerintah daerah harus berkontribusi terhadap pendanaan kelembagaan dan operasionalisasinya.
Metode yang penulis gunakan dalam jurnal ini adalah deskriptif, analisis teknik pengumpulan data bersumber dari jurnal, peraturan-peraturan dan artikel yang berkaitan dengan kebijakan penyuluhan pertanian. Tujuan dan sasaran kebijakan penyuluhan pertanian mencakup pelaku utama dan pelaku usaha. Ujung tombak pelaksanaan penyuluhan ialah para PPL, sehingga dalam hal ini PPL harus berlaku adil terhadap semua kalangan petani. Misalnya, dalam melaksanakan kunjungan atapun rapat kelompok tani, penyuluh harus memberikan informasi, edukasi dan advokasi yang benar kepada semua petani tanpa pandang bulu.
Sasaran kebijakan penyuluhan kepada sasaran utama dan sasaran antaran secara jelas dijabarkan dalam UU SP3K. Dengan adanya pedoman penyuluhan pertanian ini pedoman penyuluhan menjadi efisien dan terarah, akan tetapi dalam implementasi kebijakan sistem penyuluhan masih terdapat permasalahan, diantaranya kualitas dan jumlah penyuluh yang kurang, motivasi penyuluh serta sarana prasarana penyuluhan yang belum memadai. Dalam jurnal ini, penulis menyarankan kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan penambahan jumlah penyuluh pertanian sesuai dengan kondisi daerah-daerah di wilayah indonesia, baik itu penyuluh Pegawai Negeri Sipil atau penyuluh Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Sementara untuk pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian, penulis menyarankan melibatkan penyuluh dalam penyusunan kegiatan bidang penyuluhan, melakukan koordinasi ketingkat provinsi dan pusat terkait dengan program-program yang akan direncanakan agar seluruh aspek penyuluhan dapat diperhatikan sesuai dengan aturan, serta mengalokasikan dana untuk pengiriman penyuluh ke pelatihan atau diklat teknis agar pengetahuan penyuluh meningkat.

Kata kunci: Penyuluhan pertanian, pertanian, kebijakan.

Sumber:
Vintarnol, J., Y. S. Sugandi, dan J. Adiwisastra. 2019. Perkembangan penyuluhan pertanian dalam mendukung pertumbuhan pertanian di Indonesia. Responsive. 1(3): 90-96.

Comments